Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan Atas Nama Terpidana RETNO WULANDARI
Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (21/3/2024).
“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Retno Wulandari
Tempat lahir : Jakarta
Usia/tanggal lahir : 53 Tahun/ 20 Mei 1970
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Tempat Tinggal : Jl. Arjuna I No. 23-24 RT.005/ RW.021 Kel. Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi”, jelas Kapuspenkum.
Beliau melanjutkan bahwa Retno Wulandari merupakan TERPIDANA bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 sampai dengan 2009 bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta dua puluh satu ribu rupiah).
Saat diamankan, Terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar”, jelas Dr. Ketut.
Selanjutnya, imbuh Dr ketut, “Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/sn
Red