BeritaHukum dan KriminalNasional

TIM TABUR KEJAGUNG Amankan Koruptor Linda Liudianto

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (12/8/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Sabtu (13/8/2022).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap: LINDA LIUDIANTO, Tempat Lahir: Kupang, Tanggal Lahir: 27 Juli 1975, Jenis Kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Jakarta Garden City Cluster D’banyan Nomor 163, Jakarta Timur, Agama: Kristen, Pekerjaan: Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri”, kata Dr. Ketut.

Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa Terpidana LINDA LIUDIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp. 10.192.784.965 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).

Terpidana LINDA LIUDIANTO diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/