TIM TABUR KEJAGUNG Amankan Saksi YC Terkait Dugaan Korupsi
Jakarta, (Jnnews) || Bertempat di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Kamis (21/7/2022).
“Identitas orang yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap: YC, Tempat Lahir: Bandung, Umur/Tanggal Lahir: 44 tahun / 17 Juli 1978, Jenis Kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Jalan Masjid Telkom III No. 23 RT 010/RW 01, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan; S-1 (Sastra Inggris)”, kata Dr. Ketut.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tanggal 25 April 2022 perihal Permohonan Bantuan Pemanggilan, Pencarian dan Membawa Paksa Saksi, menyatakan YC merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate dengan total anggaran Rp. 2.788.102.500 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta seratus dua ribu lima ratus rupiah) yang kemudian seluruh pengadaan dilakukan oleh saksi YC dengan jabatan Direktur Nayaka Komunika selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional.
“YC diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut. Adapun YC akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dimaksud berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup”, kata Dr. Ketut.
Untuk diketahui melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red