BeritaHukum dan KriminalNasional

TIM TABUR KEJAGUNG Amankan Terpidana Koruptor Ali Mustafa Charlie

Jakarta, (Jnnews) || Bertempat di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (31/8/2022).

*Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap: ALI MUSTAFA CHARLIE, Tempat Lahir: Jakarta, Umur/Tanggal Lahir: 55 Tahun / 22 September 1965, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Perum Villa Tamara, Blok E/8 RT.3, Kel. Gn Kelua, Kota Samarinda, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta (Mantan Direktur PT. Sri Rejeki Prayoga)”, kata Dr. Ketut.

Beliau menerangkan juga bahwa ALI MUSTAFA CHARLIE merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 13.390.875.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, Terpidana ALI MUSTAFA CHARLIE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidiair kurungan 2 (dua) bulan.

Terpidana ALI MUSTAFA CHARLIE diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. /K.3.3.1/sn

-

Sumner ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/