BeritaHukum dan KriminalNasional

TIM TABUR KEJAGUNG Amankan Terpidana Koruptor Moh Shonhaji

Jakarta, (Jnnews) || Bertempat di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (31/8/2022).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama lengkap: MOH SHONHAJI, Tempat lahir: Tegal, Umur/tanggal lahir: 47 Tahun / 25 Mei 1975, Jenis kelamin:Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat tinggal : Jalan Ubud F-8 /8 Perum Purimas RT 004/007, Kel. Gunung Anyar , Kec. Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta”, kata Dr. Ketut.

Beliau menerangkan juga bahwa MOH SHONHAJI merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp1,065 Miliar.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, Terpidana MOH SHONHAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 312.191.324,- (tiga ratus dua belas juta seratus sembilan satu ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah), subsidiair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara.

Terpidana MOH SHONHAJI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. /K.3.3.1/sn

-

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/