BeritaHukum dan Kriminal

TIM TABUR KEJAGUNG Amankan Terpidana Seman Terkait Kasus Penggelapan

Jakarta, (Jnnews) || Bertempat di Ruko CBD Ketapang Cipondoh Tangerang Banten, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Selasa (12/7/2022).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap: SEMAN, Tempat Lahir: Palembang, Umur/Tanggal Lahir: 69 Tahun/ 3 Agustus 1953, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Green Garden Blok N 12/15 RT 007/010, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Agama: Buddha, Pekerjaan: Wiraswasta”, kata Dr. Ketut.

Beliau juga menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, SEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Terpidana SEMAN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”, tutup Beliau. /K.3.3.1/sn

-

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/