BeritaHukum dan KriminalNasional

TIM TABUR KEJAGUNG Amankan Terpidana Yohanes Ganu Maran Terkait Korupsi di DKP Lembata

Jakarta, (Jnnews) || Bertempat di Penjaringan Jakarta Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lembata.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (25/8/2022).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama lengkap: YOHANES GANU MARAN, S.Pi, Tempat lahir: Waibalun, Umur/tanggal lahir: 55 tahun/18 Oktober 1967, Jenis kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat tinggal: Kelurahan Waibalun, RT.II, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Teluk Gong, Jl. D No. 2-3, RT. 013, RW. 010, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Agama:Katolik, Pekerjaan: Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama (Wiraswasta)”, ungkap Kapuspenkum.

Beliau menerangkan juga bahwa YOHANES GANU MARAN, S.Pi. merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah).

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, Terpidana YOHANES GANU MARAN, S.Pi. dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 276.628.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ini. Jika Terpidana tidak dapat membayar jumlah uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Terpidana YOHANES GANU MARAN, S.Pi. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilaksanakan eksekusi”, pungkas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. /K.3.3.1/sn

-

Sumber; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/