BeritaHukum dan KriminalNasional

TIM TABUR KEJAGUNG Amankan Tersangka Korupsi MS

Jakarta, (Jnnews) || Bertempat di Jalan Rawajati Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Belu.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (31/8/2022).

“Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: Nama lengkap; MS, Tempat lahir : Sulawesi Tenggara, Umur/tanggal lahir: 59 tahun/10 September 1963, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat tinggal ; Halte Utara VI Nomor 17/74, RT 004/RW002, Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kotamadya Bandung, Agama: Islam, Pekerjaan: Direktur CV. Fat Jaya (Wiraswasta), Pendidikan: Diploma III”, kata Dr. Ketut.

Beliau menerangkan juga bahwa MS telah ditetapkan sebagai TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: TAP-344/P.3.13/Fd.1/07/2016 tanggal 19 Juli 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan paket pembangunan cold storage, penambahan daya listrik dan pembelian genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dari total nilai proyek sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

“Tersangka MS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belu, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Saat ini, Tersangka MS dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu proses selanjutnya dari Penyidik Kejaksaan Negeri Belu”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3.1/sn

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/