TIM TABUR KEJAGUNG Amankn Terpidana Abbas Bin Huseng Terkait Korupsi Sewa Excavator
Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Minggu (2/9/2022).
“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama: H. ABBAS bin H. HUSENG, Tempat lahir; Wajo, Usia / tanggal lahir; 59 tahun / 11 September 1963, Jenis Kelamin : Laki – laki, Alamat : Jalan Sawit, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Pekerjaan: PNS (Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 sampai dengan 2019).
H. ABBAS bin H. HUSENG merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 sampai dengan 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.817.038.500,- (satu miliar delapan ratus tujuh belas juta tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah)”, kata Dr. Ketut.
Beliau menerangkan juga bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, Terpidana H. ABBAS bin H. HUSENG dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
“Terpidana H. ABBAS bin H. HUSENG diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3.1/sn
Red