BeritaHukum dan Kriminal

Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ANDI JAUHARI YUSUF

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Jumat (13/10/2023).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : Andi Jauhari Yusuf, Tempat Lahir: Ujung Pandang,  Umur/Tanggal Lahir: 56 Tahun / 19 Agustus 1967, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Perumahan Kota Wisata Bellevue SF 3/26, Ciangsana, Gunung Putri, Kab Bogor, Pekerjaan : Direktur PT Lampung Jasa Utama”, kata Dr. Ketut.

Beliau menerangkan juga bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut.

Terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016. Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh Terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.

Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Terpidana. Akibat perbuatannya, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

-

Bahwa Terpidana Andi Jauhari Yusuf saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancer”, pungkas Kapuspenkum.

Untuk diketahui melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. /K.3.3.1/SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/