BeritaHukum dan KriminalTrending

Tim Tabur Kejagung Mengamankan DPO Kejati Lampung Terpidana JASMINE DONABEL Terkait Kasus Perzinahan

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Sabtu (27/1/2024).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama; Jasmine Donabel, Tempat lahir: Bandar Lampung, Usia/tanggal lahir: 22 tahun /1 Februari 2001, Jenis kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Villa Mangkubumi Residence, Bandar Lampung”, ungkap Kapuspenkum.

Beliau melanjutkan bahwa Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan Terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta.

“Saat diamankan, Terpidana Jasmine Donabel bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”, pungkas Dr Ketut. /K.3.3.1/SN

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/