BeritaHukum dan Kriminal

Tim Tabur Kejagung Mengamankan Terpidana BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (18/1/2023).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama lengkap: BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO, Tempat lahir: Teluk Betung, Umur/tanggal lahir: 76 tahun / 06 Juni 1946, Jenis kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat tinggal: Jalan Tenggiri No. 15-33, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Agama: Katolik, Pekerjaan: Wiraswasta”, kata Kapuspenkum.

Beliau menerangkan juga bahwa BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO merupakan TERPIDANA dalam perkara turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015, BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.

Terpidana BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi”, jelas Dr. Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3.1/sn

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/