Tim Tabur Kejagung Mengamankan Terpidana Kasus Penipuan HAMSUL HS, S.E.
Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama lengkap; HAMSUL HS, S.E, Tempat lahir : Pontosunggu, Umur/tanggal lahir: 40 tahun / 15 November 1982, Jenis kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat tinggal; Jalan Pelita Raya Tengah 1A 6B No. 8, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Ballaparang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Agama: Islam, Pekerjaan: PNS.
HAMSUL HS, S.E. merupakan TERPIDANA dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000. Akibat perbuatannya, Terpidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, HAMSUL HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terpidana HAMSUL HS, S.E. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, Terpidana HAMSUL HS, S.E. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3.1/sn
Red