BeritaHukum dan Kriminal

TIM TABUR KEJAKSAAN Amankan Buronan TPPU Terpidana Harry Suganda

Jakarta, (Jnnews) || Bertempat di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (28/7/2022).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap: HARRY SUGANDA, Tempat Lahir: Jakarta,  Umur/Tanggal Lahir: 49 Tahun / 29 Maret 1973, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: (1) Jalan Safe’ie III Nomor 2B RT 001 RW 001, Kel. Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, (2) Komplek Daksa Residence Unit Singosari 3 G, Jalan Daksa IV Nomor 88-90 Jakarta Selatan, (3) – Ruko Royal Palace Blok C-1, Jalan Prof. Supomo Nomor 178 A Tebet, Jakarta Selatan, Agama: Katolik, Pekerjaan: Karyawan Swasta”, kata Dr. Ketut.

Beliau menerangkan juga bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022, Terpidana HARRY SUGANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp. 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dan Bank QNB sebesar Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah).

Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan”, jelas Dr. Ketut.

Beliau melanjutkan juga Terpidana HARRY SUGANDA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

-

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”, tutup Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/