BeritaHukum dan Kriminal

Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau Amankan Terpidana FALY KARTINI SIMANJUNTAK

Pekanbaru, (Jnnews) | Bertempat di Jalan Pandan Wangi RT. 02/RW. 10 No. 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Provinsi Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama lengkap: FALY KARTINI SIMANJUNTAK, Tempat lahir: Medan, Umur/tanggal lahir: 39 tahun / 21 April 1984, Jenis kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat tinggal: Komplek Taman Sari Blok E No. 3 RT. 001/RW. 010, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan Jalan Seroja No. 27, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Agama: Islam, Pekerjaan:Swasta.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015, FALY KARTINI SIMANJUNTAK terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam. Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp487.334.074 subsidair 1 bulan kurungan.

Terpidana FALY KARTINI SIMANJUNTAK diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberadaan Terpidana di Pekanbaru berhasil dilacak oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuju lokasi pada Rabu 24 Mei 2023. Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan Terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk penjemputan Terpidana.

Saat akan dilakukan pengamanan, keluarga Terpidana tidak bersedia menyerahkan Terpidana dan sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban Terpidana untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Terpidana.

Usai berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna dititipkan sementara. Selanjutnya pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10:00 WIB, Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam guna dieksekusi pidana penjara badan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

-

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3.1/sn

Red

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/