Tim Tabur Kejati Lampung Berhasil Amankan Buronan Tersangka AJ Terkait Kasus Korupsi di BUMD
Lampung, (Jnnews) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) terus mengejar keberadaan para DPO, kepada para DPO tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Salah satu DPO berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap pada hari Kamis 07 Maret 2024 atas nama tersangka AJ yang merupakan DPO Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada salah satu BUMD Prov. Lampung.
Demikian disampaika oleh Kepala Seksi Peneramgan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan persnya yang berhasil diterima oleh media jnnews pada Sabtu (9/3/2024).
“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejati D.I. Yogyakarta mengejar pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan Prov. Jawa Timur dan terhadap tersangka AJ diamankan untuk dibawa ke Kejati Lampung agar segera di Eksekusi.
Tersangka atas nama AJ berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.350.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan”, jelas Kasipenkum.
Beliau melanjutkan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.033.671.737,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Mei 2022, oleh karenanya perlu segera dilaksanakan.
Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung dan kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi serta dihimbau untuk menyerahkan diri”, pungkas Kasipenkum. /sn
Red