Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Kesekian kalinya, Rusli Bin Simin (45) merupakan perwaakilan 5 tokoh Adat di Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, meminta kepada pihak terkait untuk turun kelapangan guna meninjau kondisi kerusakan Hutan di register 42 Blambangan Umpu (Eks Inhutani-red) yang saat ini dikelola oleh PT PML yang sedang digunduli oleh PT PML dengan menggunakan alat berat.
“Yang terhormat Bapak Presiden melalui Menteri KLH, kami, Warga dari Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, meminta penindakan terhadap dugaan mafia tanah di kawasan hutan konservasi (hutan lindung) yang makin hancur di kawasan PT Inhutani dan PT PML Register 42 Lampung, Kabupaten Way Kanan, saat ini hutan (saka) suaka marga satwa telah rusak, Kami atas nama masyarakat semakin resah atas rusaknya hutan konservasi, yang diduga saat ini dialih fungsikan, kami atas nama masyarakat mohon penindakan atas rusaknya hutan konservasi, termasuk pada areal koperasi (Dipati sejahtera)”, ujar Rusli bin Simin, pada Kamis (13/10/2022).
“Saya sangat heran kenapa pengaduan Kami sama sekali tidak digubris oleh para pihak, padahal Kami ini juga warga negara Indonesia sama dengan para perusak lahan yang kami sampaikan, bedanya kami asli Way kanan kalau mereka adalah pendatang yang datang untuk hancrukan alam kami,” imbuh Rusli.
Diterangkan Rusli bin Simin sudah berkali-kali menyampaikan dugaan kebrutalan PT PML saat melakukan pengelolaan hutan di Regsiter 42 Blamnbangan Umpu, karena hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda pihak terkait melakukan tindakan nyata menghentikan pengelooaan yang dilakukan PT , PML tersebut.
“saya heran kenapa kalau rakyat kecil yang melakukan kesalahan, langsung di proses hukum, walaujpun hanya mengambil kayu untuk bahan membangun rumah mereka sendirim tetapi yang dilakukan oleh PT, PML ini sangat merugikan masyarakat dan bahkan Negara karena dengan sengaja melakukan pengrusakan hutan konservasi dengan menggunakan alat berat ( Doser red ) akan tetapi sama sekali tidak ditindak lanjuti oleh Pihak yang berwenang terutama oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, ada apa ini,” ujar Rusli bin Simin perwakilan 5 tokoh Adat Blambangan Umpu,
Menurut Rusli, bahwa Hutan yang saat ini di Doser oleh PT. PML merupakan dibawah Pengawasan PT Inhutani V Lampung sebagai pemegang hak pengelolaan Hutan, akan tetapi diduga telah melakukan kerjasama dengan PT PML, karenanya atas beberapa temuan di lapangan ia selaku perwakilan tokoh adat telah melakukan konfirmasi dengan Ir, Barnabas selaku Manager PT Inhutani V, dan dinyatakan kalau kegiatan yang dilakukan oleh PT PML mendoser hutan itu adalah ksesalahan dari PT PML,
“Saya sudah konfirmasi dengan Pak Barnabas dan beliau menyatakan pendoseran itu dinilai kesalahan PT PML, dan penanaman Indigo yang dilakukan oleh PT PML juga belum sesuai dengan RKT PT Inhutani, apalagi ternyata PT. PML juga sudah memiliki Pabrik pengolahan Tanaman Indigo di Areal Regster 42,dan regsiter 46,” ujar Rusli.
Sayangnya dikonfirmasi melalui Hp nya pukul 14 54 WIB hingga pukul 15. 26 WIB Barnabas sama sekali tidak menjawab.
Sebelumnya salah satu pegawai PT PML, mengakui kalau memang PT PML melakukan pendoseran di Area PT Inhutani V karena memang menurutnya register 42 itu adalah hutan produksi, dan tanaman indigo yang mereka tanam adalah sesuai dengan RKT.
“ Untuk Regsiter 42 itu adalah hutan produksi, dan mengenai Pabrik yang ada itu bukan pabrik pakan ternak tetapi hanya pengolahan pertama setelah dijemur agar mudah membawanya ke Pabrik yang ada di regsiter 46″, ujar Pejabat PML yang enggan di tulis namanya tersebut, sayangnya saat ditanyakan izin operasi pabrik tersebut ia berkelit dengan menceritakan hal lainnya tentang banyaknya lahan PML yang diduga dicaplok masyarakat .
“dari sekain banyak lahan PML di Way Kanan inilah yang paling rugi, karena tanah banyak yang diambil warga”, ujarnya. /Sn
Pewarta ; Dodi Admaja
Red