Bandar Lampung, (Jnnews) | Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra mengecam keras Keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi dan membatalkan Pasangan WAHDI-QOMARU, menurutnya keputusan tersebut merupakan keputusan yang kontraversi yang diambil satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan KPU Kota Metro, dan keputusan tersebut berindikasi melanggar aturan, prosesedur, mekanisme, norma dan aturan hukum yang berlaku.
“Keputusan KPU Kota Metro tidak hanya melukai rasa keadilan Pasangan Calon WAHDI-QOMARU, tetapi sudah menciderai demokrasi, serta melukai rasa keadilan masyarakat pemilih WAHDI-QOMARU dan Keluarga Besar GRANAT, karena WAHDI adalah Ketua DPC GRANAT Kota Metro”, kata Tony, pada Kamis (21/11/2024).
Keputusan ini sangat Dzolim, lanjut dia, “ini tidak bisa didiamkan, oleh karena itu bila diperlukan dan dibutuhkan dalam membantu WAHDI-QOMARU serta Tim Pemenangan dan tim hukum WAHDI-QOMARU, DPD GRANAT Provinsi Lampung dan PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung, siap menerjunkan 14 orang Tim Hukum dan Advokasi GRANAT dan 16 orang Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD VIII FKPPI Provinsi Lampung, untuk melakukan upaya dan langkah hukum pembatalan Keputusan KPU Kota Metro ke Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi Lampung, KPU RI, Mahkamah Agung (MA), juga ke Kepolisian, karena keputusan KPU Kota Metro berpotensi mengganggu jalannya Pilkada. ini harus di lawan”, pungkas Tony.
Tony sapaan akrabnya TEC ini yang juga merupakan Ketua berbagai Organisasi dengan basis masa terbesar di Provinsi Lampung tidak segan-segan segera mengerahkan dan menyiapkan kekuatan untuk melawan Keputusan Komisioner KPU Metro tersebut.
“Bila ada celah dan indikasi pelanggaran hukum dalam putusannya, kami juga akan tuntut pidana mereka”, tutup dia. /sn
red