BeritaDaerah

Unsri Gelar Kuliah Umum Pencegahan Korupsi, Ini Yang Disampaikan Pemateri

Palembang, JNNews.co.idUniversitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang melaksanakan kuliah umum yang langsung dihadiri oleh para Wakil Rektor UNSRI.

Dimana kuliah umum ini sendiri bertempat di Fakultas Hukum Tower lantai 8 Unsri Bukit, Rabu (7/9/2022).

Wakil Rektor III Universitas Sriwijaya bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Iwan Setia Budi mengatakan, kuliah umum ini dari tim Lembaga Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan tentang upaya-upaya pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara,” ujarnya.

Kemudian, dimana alhamdulillah hari ini kita dapat mengikutsertakan mahasiswa juga di dalam acara sosialisasi ini, dan juga para pimpinan di Unsri, para dekan, wakil rektor juga turut ikut hadir.

“Dimana yang kita harapkan tentunya dari kegiatan ini adalah sangat bermanfaat. Dimana sebagai upaya mengingatkan kita tentang bagaimana untuk terhindar dari yang namanya korupsi,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, kedepan kita akan patuh terhadap semua daripada peraturan negara, kita selalu akan selalu menjaga serta waspada dan kita akan menghindari hal-hal yang sifatnya berbau korupsi.

-

“Dimana salah satu pendidikan anti korupsi adalah dilakukan dengan sosialisasi. Selain itu, juga ada di kurikulum di unsri tentang pencegahan korupsi itu sendiri,” katanya.

Masih disampaikannya, cara untuk mensosialisasikannya itu sendiri bisa melalui dengan pendidikan, dan penerimaan mahasiswa baru atau pada saat seperti ini ada kunjungan.

“Dimana kedepan akan ada kolaborasi dengan lembaga pencegah korupsi ini untuk terus melakukan sosialisasi tentang adanya bahaya terhadap korupsi ini, dan katakan tidak untuk korupsi,” bebernya.

Menurut Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Safrina dalam paparannya mengatakan, LHKPN itulah yang dilaporkan oleh penyelenggara negara ke KPK, dan penyelenggara negara tersebut selain melaporkan hartanya, wajib melaporkan hartanya juga harus mengumumkan harta kekayaannya ke publik.

“Jadi dari sanalah media, wartawan, jurnalis, bisa mengetahui berapa total harya kekayaan dari penyelenggara negara tersebut,” imbuhnya.

Masih dilanjutkannya, LHKPN itu daftar seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, selain penyelenggara negara, yang harus dilaporkan juga adalah milik pasangan, dimana pasangan disini adalah suami atau istri yang sah, dan yang dimiliki oleh anak tanggungan.

“Mungkin banyak para penyelenggara negara yang masih belum melaporkan harta pasangannya, hanya melaporkan harta kekayaannya atas nama dirinya sendiri,” jelasnya. (DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/