Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung nampaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait pembangunan BTS PT. Orlie (Tower Bersama Group) yang pekerjaannya tidak menggunakan alat pelindung diri, kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Melalui keterangan persnya, Dr. Agus Nompitu, S.E, M.T.P, sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pihaknya melalui tim pengawas ketenagakerjaan Provinsi Lampung telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lokasi pembangunan tower BTS PT. Orlie (Tower Bersama Group) yang berlokasi di Dusun Warung Gunung/Marga Karya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Tim pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lokasi pembangunan yang didampingi Kepala Dusun Warung Gunung, adapun hasil sementara, sebagai berikut ;
1. Di lokasi terdapat 6 orang dibagian penyiapan bahan yang berasal dari beberapa daerah di Provinsi lampung (Jatimulyo, Tegineneng, Jabung, dan Bandar Lampung),
2. Pekerjaan konstruksi sudah hampir selesai (90%), untuk konstruksi tower. Dalam proses pemasangan tangga akses, pekerjaan yang belum yaitu cor pagar dan pasang pagar keliling.
3. Pelaksana proyek oleh PT Tower Bersama Group, namun penanggungjawab lapangan tidak ada di lokasi (Bapak Irham),
Alat pelindung diri tersedia yaitu safety helm, sepatu boot dan full body harness (2 unit) namun pada saat cek lokasi tidak ada satupun pekerja yg memakai alat pelindung diri tersebut,”, kata Dr. Agus Nompitu,
Beliau juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan imbauan dan pembinaan kepada 6 orang pekerja bagian tower untuk memakai alat pelindung diri yang telah disediakan.
Kemudian diakhir penjelasannya, Dr. Agus Nompitu menegaskan bahwa pihak Disnaker Provinsi Lampung akan melakukan pemeriksaan kepada PT. TBG
“Tindaklanjutnya yaitu memanggil pengurus/manajemen PT. Tower Bersama Group (TBG)”, pungkas Kadisnaker.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Msyarakat dan Pemua untuk Demokrasi (KAMPUD) Lampung Selatan, Ardiansyah Armi menyampaikan bahwa pembangunan tower tersebut mengabaikan K3 yang sangat penting bagi pekerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
“K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan dibuatnya K3, secara tersirat tertera dalam undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,” jelas Ardi pada Minggu (29/10/2023).
Untuk diketahui bahwa hasil pantauan investigasi DPD KAMPUD Lampung Selatan dilapangan dinilai kurangnya sosialisasi di masyarakat khususnya dilingkungan sekitar pembangunan tower tersebut, warga sekitar hanya diberikan kompensasi 1 juta yang terdampak radiasi tower, hanya 11 kepala keluarga yang mendapatkannya, yaitu sekitar bangunan tower yang tingginya 52 meter berjarak 5 sampai 50 meter dari radius tower.
Namun ada sebagian warga mengaku, tidak pernah tahu adanya pembangunan tower tersebut, karena kurangnya sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat terdampak.
“Mestinya terkait ijin mendirikan tower harus disetujui oleh warga setempat. Belum adanya beberapa warga sudah langsung didirikan,” katanya.
Dari informasi yang diterima pembangunan tower tersebut diduga tidak memiliki izin.
Pantauan investigasi DPD KAMPUD Lampung Selatan dilokasi, pengerjaan pembangunan proyek tersebut tidak ada papan plang, maupun papan plang IMB.
“Sangat berbahaya dugaan pembangunan tower tak berizin dibiarkan, apa lagi bahaya yang ditimbulkan berupa frekuensi dan radiasi sehingga bisa mengganggu kesehatan”, tutupnya. /SN
Red