Walikota Bekasi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Kasus Suap Proyek Dan Jual Beli Jabatan
Jakarta, (JNnews) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Kang Pepen sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Tahun 2022.
Tidak hanya Rahmat, KPK juga mengamankan 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 5 Januari 2022 siang kemarin.
“KPK menyebutkan sembilan tersangka yang terjaring dalam OTT kemarin dan empat orang selaku pemberi, sedangkan penerima berjumlah lima orang termasuk inisial RE (Rahmat Effendi),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dilansir dari kanal YouTube KPK saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Selain itu, kata Firli, kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh KPK terkait akan adanya penyerahan sejumlah uang dari Sekretari Dinas PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut, KPK menjelaskan terkait OTT di Kota Bekasi, ada sekitar 12 orang yang ditangkap pada Rabu siang, sedangkan 2 orang lainnya ditangkap pada Kamis siang yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Sementara itu, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang ratusan juta saat OTT tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat daerah bahkan kali ini target sasarannya adalah Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi yang biasa akrab di panggil dengan Bang Pepen itu dikabarkan terjaring OTT oleh KPK. Rabu 5 Januari 2022. /SN
_red