BeritaDaerah

Walikota Eva Dwiana Segel Cafe And Resto Angel’s Wing

Bandar Lampung, (Jnnews) | Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana melakukan penyegelan Cafe and Resto Angel’s Wing yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, pada Sabtu (4/2/2023) malam.

Penyegelan dilakukan lantaran pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung merasa dibohongi karena izin yang diberikan bukan izin tempat hiburan malam melainkan kafe.

Foto; Rec.dok

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, penyegelan Angel’s Wing karena tidak sesuai izin yang diajukan. Di mana izin yang diajukan Angel’s Wing adalah restoran dan cafe yang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

“Izinnya kafe dan resto, makanya kami izinkan. Ternyata jam operasional dilanggar sampai pukul 04.00 WIB dan di dalamnya banyak minuman keras. Jadi kami segel sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Walikota.

Wali Kota Bandar Lampung itu pun menegaskan, pemkot setempat sangat terbuka untuk siapapun yang ingin berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha di kota, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. /Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/