Uncategorized
Trending

Yasonna Dorong Penguatan Pengawasan Notaris

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, pada saat membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, di  Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (25/7).

NUSA DUA , jnnews.co.id || Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meminta kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(Kemenkumham) Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap notaris.

Berdasarkan laporan yang diterima, masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, seperti tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan, bahkan terdapat akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

“Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya,” kata Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, di  Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (25/7/2022).

Yasonna menjelaskan tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence.

“Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta,” kata dia.

MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, sedangkan MKN memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan copy minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

-

“Sayangnya, sistem yang ada saat ini belum mendukung monitoring terhadap pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM,” kata dia.

Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Menkumham menjelaskan bahwa saat ini kita sedang menjalani Mutual Evaluation Review (MER). Salah satu materi evaluasi yakni pengawasan terhadap beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), termasuk profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

“Dalam hal ini, kewajiban notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD) dimana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham,” kata Yasonna.

Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak kita lakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.

Sayangnya, pengawasan yang selama ini pemerintah lakukan masih belum maksimal sehingga kita harus segera melakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris.

Rapat Koordinasi ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan identifikasi atas pokok-pokok permasalahan dalam mekanisme pengawasan yang saat ini berjalan serta menemukan rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti untuk menguatkan mekanisme pengawasan dan sistem pengawasan terhadap notaris.

Di akhir sambutannya, Menkumham mengharapkan MPN dan MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta,” tutup Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Cahyo R Muzhar dalam laporannya mengungkapkan. Kegiatan rapat koordinasi ini diselenggarakan di tengah pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) yang berlangsung sejak tanggal 18 Juli hingga tanggal 04 Agustus 2022 dan merupakan salah satu tahapan dalam proses keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

Untuk dapat menjadi anggota FATF. Kata Cahyo, Indonesia harus memenuhi 40 rekomendasi dimana Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab atas pelaksanaan 8 (delapan) rekomendasi, yaitu Rekomendasi 10 tentang Customer Due Diligence (CDD), Rekomendasi 22 dan 28 tentang pengawasan terhadap Designated Non- Financial Business and Professions (DNFBPs), Rekomendasi 24 dan 25 tentang pengawasan Beneficial Owner, Rekomendasi 37, 38, dan 39 tentang Mutual Legal Assistance dan Ekstradisi.

‘’Khusus pengawasan terhadap notaris, kami telah melaporkan berbagai kebijakan terkait pengawasan terhadap notaris, seperti kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi goAML’’ Pungkas Cahyo.

Menanggapi arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Anggiat Napitupulu) menyatakan akan menindak tegas para notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik maupun pelanggaran hukum.  Sebagai MPNW, beliau akan memaksimalkan perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.

Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut  Kepala Divisi Administrasi (Mamur Saputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Gun Gun Gunawan), dan Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin). (JN/TM).

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/