BeritaDaerah

Dirlantas Polda Lampung Dukung HK Tolak Truk Odol Masuk Tol

LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang kendaraan overdimension overload (Odol) untuk beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung.

Truk Odol akan dilarang melewati ruas tol Jakarta, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat. Aturan ini berlaku untuk semua truk Odol, termasuk bagi tujuh komoditas yang telah disepakati mendapat pengecualian. Kini, ketentuan tersebut juga berlaku di tOL Trans Sumatera, tepatnya yang berada di Provinsi Lampung.

Pelarangan kendaraan over dimensi dan over load (Odol) untuk masuk ke ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar, dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan seperti UU  Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan.

Kombes pol. Donny Damanik, Direktur lalu lintas Polda Lampung menyampaikan, Menurut dia, “sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005, yang dapat menolak masuknya kendaraan tersebut adalah HK selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Sebab HK berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan mengenai Indonesia bebas Odol 2023. Sedangkan Anggota kepolisian sifatnya memback-up dan turut serta mengimplementasikan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan”, kata dia, Kamis (18/3/2021).

Foto ; Rec.dok

Masih lanjut dia, “sementara tindakan yang juga dilakukan pihak kepolisian khususnya satuan lalu-lintas saat ini sebatas imbauan dengan melakukan putaran balik kendaraan. Hal itu, dilakukan bersama stakeholder terkait, seperti HK, Dshub serta TNI”, ungkapnya.

“Namun, jika masih ada kendaraan yang membandel dalam artian melakukan pelanggaran lalu-lintas pihaknya tidak segan-segan untuk menindak melalui dasar undang-undang yang ada”, demikian sambung dia. /Agus

Editor-admin

-

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/