BeritaNasional

Kejagung Klarifikasi Tentang Berita Detik.com Berjudul “Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS Ditangkap di Takalar Sulsel”

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Pada Senin 22 Maret 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang pemberitaan detik.com dengan judul “ Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS Ditangkap di Takalar Sulsel! ” pada tanggal 22 Maret 2021 pukul 11:49 WIB yang memberitakan “ Tim gabungan dari Kepolisian dan Kejaksaan menangkap seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyebarkan video hoax Jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ”.

Melalui siaran pers resminya, Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH meluruskan pemberitaan tersebut.

“Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang, “pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang habib rizieq sihab ”.

Masih kata Kapuspenkum, “Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud. Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku”, tandas Kapuspenkum Leonard.

Dia juga menerangkan, Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud. /K.3.3.1/Puspenkum Kejaksan Agung RI.

Editor-Roy

Redaktur-

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/