BeritaHukum dan Kriminal

JAMPIDUM KEJAGUNG Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika

Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, pada Rabu (5/10/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka MOCH REZA MARDIAN, S.Ip bin SELAMAT HARYANTO dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik UPT LABKESDA Kabupaten Majalengka, Tersangka MOCH REZA MARDIAN, S.Ip bin SELAMAT HARYANTO positif menggunakan narkotika, dan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your respect, Tersangka MOCH REZA MARDIAN, S.Ip bin SELAMAT HARYANTO tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri;Tersangka tergolong keluarga tidak mampu;

Tersangka menggunakan narkotika guna menunjang pekerjaan purna waktu (kerja lembur);Tersangka ditangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;Tersangka belum pernah direhabilitasi;

Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

-

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/