LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, pada hari Selasa, 30 Maret 2021 mengadakan Rapat Koordinasi terkait “Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan Masyarakat (PAKEM )”.
Rapat Koordinasi ini, dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Way Kanan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan H. Soesilo, S.H.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Way Kanan Pujiarto, SH.,MH, Kepala Kesbangpol Kabupaten Way Kanan Indra Zakariya Rayusman, S.H., M.H., Kepala Kemenag Kabupaten Way Kanan H. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M. yang diwakili oleh H. Nang Sukarman, Kasat Intelijen Polres Way Kanan Saipul Nawas , Pos Bantuan Badan Intelijen Negara Kabupaten Way kanan Iko ranandar, perwakilan dari Dinas Pendidikan Yudison , Kabupaten Way Kanan , Pasi Intel Kodim 0427 Kabupaten Way Kanan Pardede, serta jajaran Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan mengatakan, diadakannya Rapat Koordinasi, bertujuan untuk sama-sama mengevaluasi ada tidaknya aliran kepercayaan/keagamaan di Kabupaten Way Kanan. Hal itu penting dilakukan untuk mendeteksi dini adanya aliran Radikal yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban sosial di masyarakat”, kata Kajari Way Kanan.
Kajari Way Kanan juga menyampaikan bahwa, “sesuai dengan amanat UU dan Tupoksi Kejaksaan bahwa pengawasan Aliran Kepercayaan/keagamaan merupakan salah satu tugas Kejaksaan dibidang Intelijen, adapun yang dapat menentukan suatu aliran itu sesat atau tidak sesat bukan wewenang Kejaksaan memainkan ranah kewenangan instansi berwenang yang memang telah ditunjuk sesuai dengan masing- masing Agama. Contohnya Islam itu dari MUI, Protestan itu dari PGI”, demikian tutup Kajari.
Sementara, Rapat Koordinasi Bakorpakem berjalan tertib, humanis dan tetap menjalankan Protokol kesehatan Covid-19. /Kejari Way Kanan
Editor-Roy
Redaktur-