KPK Periksa 7 Saksi Salah Satunya Rektor Univ Sultan Ageng Tirtayasa Dalam Dugaan Korupsi Suap Karomani
Jakarta, (Jnnews) | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus membongkar skandal kasus dugaan korupsi suap dalam penerimaan mahasiswa Universitas Lampung jalur seleksi mandiri.
Hal ini disampaikan oleh PLT Juru Bicara KPK, Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (2/10/2022).
“Jumat (30/9) bertempat di Polresta Lampung,Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, sebagai berikut :
1. Prof. Dr. Ir. H. FATAH SULAIMAN, ST., MT (Rektor Universitas Sultan Ageng TirtaYasa),saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain berkaitan dengan posisi saksi sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat dan koordinasi yang pernah dilakukan dengan Tsk KRM untuk persiapan proses seleksi Maba,Unila.
Sedangkan untuk saksi-saksi lainnya, yaitu : 2. HERO SATRIAN ARIEF, SH, MH (Kepala Biro Akademik UNILA)
3. NANDI HAERUDIN, S.Si, M.Si (Wakil Ketua Peneriamaan Mahasiswa Baru UNILA 2022)
4. Dr ARIF SUGIONO, S.SOS., M.Si (Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP UNILA)
5. Ing HERY DIAN SEPTAMA, ST (Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA 2022)
6. KARYONO (Koordinator Sekretariatan Peneriamaan Mahasiswa Baru UNILA 2022)
7. DESTIAN (Pegawai Honorer UNILA)”, kata Ali Fikri.
Beliau menerangkan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penyusunan aturan sepihak dari Tersangka KRM berupa batasan kuota Maba yang bisa diluluskan yang hanya wajib melalui persetujuan Tersangka dan tanpa mengikutsertakan Tim Panitia Seleksi Maba”, jelas Ali Fikri. /SN
Red