Lembaga MAKI Kawal Dugaan Korupsi Disdikbud Way Kanan
Lampung (JNnews) – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tengah mengawal dugaan korupsi di dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar.
“Setelah kemarin mengawal korupsi mantan bupati Lampung Tengah Mustafa dan juga korupsi suap pajak perusahaan gula di Lampung, maka hari ini kita juga turut mengawal dugaan korupsi Disdikbud,” kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi di Lampung, Kamis (26/8).
Dia mengatakan, ini termasuk besar dana BOSnya apa lagi MAKI telah menerima sejumlah laporan dugaan korupsi di Kabupaten Waykanan.
“Kita akan turun ke Lampung, akan langsung mengadvokasinya ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan masih terus bekerja untuk mengungkap dugaan korupsi di dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) setempat tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar.
“Untuk pengungkapan dugaan korupsi disdikbud masih terus belanjut,” kata Kasi Intel Kejari Way Kanan, Pujiarto, S.H., M.H., saat di hubungi, Way Kanan, Lampung, Selasa (24/8).
Untuk saat ini memang pandemi masih menjadi kendala dalam bekerja, apa lagi wilayah ini termasuk dalam zona merah. Akan tetapi, itu tidak menyurutkan niat tim untuk bekerja mengungkap praktik korupsi.
“Saya pastikan tim masih bekerja, namun ada beberapa hal yang tidak bisa di publis,” ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pun telah medelegasikan kejari, untuk pengungkapan laporan ini.
Perlu diketahui bahwa dugaan penyimpangan dana bosda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar dilaporkan oleh DPW KAMPUD.
“Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan tidak menetapkan rekening BOS melalui keputusan Kepala Daerah/Bupati,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H.
Dia juga menjelaskan jumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang menerima dana BOS baik SD maupun SMP yakni sebanyak 361 Sekolah terdiri dari 298 SD dan 63 SMP, masing-masing sekolah membuka rekening Bank dalam bentuk tabungan untuk menampung dana BOS, sedangkan rekening tersebut belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan dengan keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak ada kesepakatan/MoU antara Pemkab Way Kanan dengan Bank untuk pengaturan mekanisme pengelolaan rekening (nilai manfaat, bunga tabungan dan lainnya).
Sehingga, atas pengelolaan dana BOS tersebut, diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Lalu, terdapat selisih belanja yang mengarah kepada penyimpangan, yaitu realisasi pendapatan dan belanja BOS regular pada laporan keuangan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, perbedaan antara realisasi pada dokumen pendukung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Rp. 333.759.500,-.
Seno Aji pun menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya belum disetor ke rekening Kas Negara.
“Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah,” kata dia.
Ditegaskan pula bahwa dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop. (Red)
editor Roy