Berita

Overstay 373 Hari, Warga Negara Maroko Dideportasi oleh Rudenim Denpasar

Tindakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing yang Melanggar Izin Tinggal di Bali

BADUNG,jnnews.co.id I Pada 28 November 2024, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian di Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko, yang diketahui berinisial EA (31), dideportasi setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EA diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya selama lebih dari satu tahun, atau 373 hari, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian di Indonesia. Proses deportasi ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban imigrasi di wilayahnya.

EA, pria WN Maroko berusia 31 tahun, pertama kali masuk ke Indonesia pada 20 Maret 2020 dengan tujuan berlibur. Pada 9 September 2023, ia kembali memasuki Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang berlaku hingga 8 Oktober 2023. Namun, setelah visa tersebut habis masa berlakunya, EA tidak memperbarui izin tinggalnya dan tetap berada di Indonesia, sehingga mengalami overstay selama 373 hari.

Selama berada di Indonesia, EA mengaku bekerja secara online sebagai developer, sambil berlibur dan menyelesaikan masalah pribadi terkait mantan istrinya yang merupakan WNI. Pada 7 November 2023, saat berencana meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, EA ditemukan mengalami overstay. Petugas imigrasi kemudian mencegahnya dan menginformasikan bahwa EA terlibat dalam proses hukum terkait laporan kekerasan rumah tangga yang dilaporkan oleh mantan istrinya.

EA menjelaskan bahwa paspornya yang berlaku telah habis pada 17 Mei 2024, dan ia sedang mengurus perpanjangan paspor di Kedutaan Besar Maroko di Jakarta. Namun, paspor baru yang diterbitkan mengalami kesalahan pencetakan, sehingga ia tidak bisa melanjutkan perjalanan atau memperpanjang izin tinggalnya secara normal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan bahwa EA diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rudenim Denpasar pada 8 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut setelah ia gagal memperpanjang izin tinggal.

“Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia,” tegas Dudy.

-

EA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan tujuan akhir Bandara Mohammed V di Casablanca, Maroko, diiringi pengawalan petugas Rudenim Denpasar. Selain itu, EA juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap EA adalah bagian dari upaya rutin Kemenkumham dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian. Seluruh WNA di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” ujar Pramella.

Sementara itu, Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, menjelaskan bahwa penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang.

“Penangkalan seumur hidup juga bisa diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya,” tutup Dudy.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayahnya.(jnnews).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/