BeritaDaerah

Pemkot Akan Evaluasi Penerapan Jam Operasional

Bandarlampung, www.jnnews.com,- Pemrintah Kota Bandarlampung akan melakukan evaluasi penerakan jam operasional usaha, kanrena banyak mendapat masukan dari para pelaku usaha.

“Kami akan kembali bicara dengan para pelaku usaha, untuk medengar keluhan jam operasional yang kita berlakukan,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Kamis (4/3).

Dia mengatakan, yang akan kita panggil pertama pihak restoran untuk mengetahui keiingannya, lalu dari pihak pertokoan dan pedagang lainnya.

Dia mengungkapkan, pedagang dapat beroperasi kembali seperti semula asalkan dapat mengikuti persyaratan yang diberikan oleh Pemkot Bandarlampung, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Tentunya kalau mereka ingin buka silakan, tapi kita juga punya persyaratan yang harus ditaati oleh mereka guna mencegah penyebaran COVID-19,” kata mantan anggota DPRD Provinsi Lampung.

Pihaknya pun akan bertindak tegas apabila diketahui ada yang melanggar persyaratan yang telah disepakati, tanpa memberikan teguran atau pun surat tertulis lagi.

“Para pelaku usaha harus menandatangani surat perjanjian, dan apabila melanggar maka akan kami tutup langsung, kami bersama Pak Dandim dan Pak Kapolresta tidak akan ngomong-ngomong lagi nanti,” katanya.

-

Ia mengharapkan, dengan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat dalam penanganan penyebaran COVID-19, Kota Bandarlampung yang saat ini berada di zona oranye akan berubah menjadi hijau.

“Kita harus bersinergi satu sama lain untuk memutus mata rantai COVID-19, bahkan kami berencana membuat Satgas COVID-19 hingga tingkat RT, sehingga ke depan Bandarlampung yang sudah zona oranye dapat kembali zona hijau dan semua berjalan normal,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang akan berlaku sejak Kamis (28/1).

Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung tersebut meminta jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.

editor Roy

redaksi Suwardi SH

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/