BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit

Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus BFD (38) warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan yang merupakan DPO pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan sawit Blok 1 PT. BNIL Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan pada pada hari Jum’at, (9/2/2024) yang lalu, pada hari ini Kamis (9/5/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan bahwa pada hari Jum’at, (9/2/2024) pukul 17:30 WIB di perkebunan sawit Blok 1 PT. BNIL, Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian berupa TBS (Tandan buah sawit) milik PT.BNIL, yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku inisial AN (tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Jum’at, tanggal (9/2/2024) lalu dan 2 (dua) orang pelaku lain melarikan diri dan barang bukti yang diambil pelaku berupa TBS sekitar 90 (sembilan puluh) tandan dan pelaku membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.

Atas kejadian tersebut PT. BNIL mengalami kerugian berupa tandan buah sawit sebanyak 90 (sembilan puluh) tandan dan jika dinominalkaan dengan uang senilai Rp. 2,7 juta rupiah.

Kemudian Waginu (selaku Karyawan Swasta PT. BNIL) melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara dan penyelidikan serta dari pengakuan teman tersangka yang sudah lebihdulu tertangkap, ahirnya BPD ditangkap pada hari Rabu, 08-05-2024 sekitar pukul 20:00 WIB oleh TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu setelah mendapatkan informasi kalau tersangka (BFD-red ), ada di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan , dan sekarang sudah diamankan di Mapolsek Pakuon Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa 90 tandan buah Sawit dan sebiah senjata tajam jenis pisau telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap yang benama AN.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan yang mendampingi kapolres AKBP Pratomo Widodo. /sn

-

Pewarta ; Gambung

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/