Bandar Lampung, (JNnews) | Walikota Bandar Lampung, Hj Eva Dwiana memberi sambutan pada peresmian kampung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bandar Lampung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Lamban Dalom Kebandaran Negeri Olok Gading, pada Jumat (1/3/2022).
Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Kota Bandar Lampung, Hj Eva Dwiana, Forkopimda Bandar Lampung serta Para Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Seperti diketahui bahwa dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini juga untuk mempercayakan kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.
Sementara Kajati Lampung menyampaikan dengan di resmikan Restorative Justice bisa memberikan wadah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat.
Beliau juga menambahkan dengan solusi yang bisa diselesaikan ditingkat bawah, Kajati berharap para tokoh bisa mengambil andil dalam penyelesaian tersebut.
Kemudian, Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menyampaikan Restorative Justice sangat membantu masyarakat dalam mencari solusi dalam penyelesaian masalah disekitar.
Beliau meminta kepada seluruh jajaran dan masyarakat dapat memberikan informasi terkait Restorative Justice kepada masyarakat. /SN
Sumber berita dan foto ; Diskominfo Bandar Lampung
Red