BeritaDaerahNasionalPolitik

KPU Kabupaten Banyuasin Gelar Rapat Koordinasi Bersama Parpol

BANYUASIN,Jarrakposnews, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, menggelar Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan para pengurus Partai peserta Pemilu, kegiatan dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan berjalan aman dan lancar diharapkan partai yang terdaftar di Kabupaten Banyuasin bisa memenuhi syarat untuk dapat ikut serta dalam pesta Demokrasi di tahun mendatang.

“Hari ini kami menggelar Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan Pengurus Partai yang ada di Kabupaten Banyuasin, dalam rangka persiapan verifikasi administrasi perbaikan partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Banyuasin, harapan saya partai yang ada di Kabupaten Banyuasin bisa memenuhi syarat,”Ucap. Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Nurul Mubarok, SE. M. Si. Ketika dibincangi, Kamis. 22/9/22.

Dijelaskannya, untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi 75% Kabupaten/Kota dan mempunyai keanggotaannya, 1/1000. Dari Jumlah Penduduk.

“Harapan saya semua partai yang terdaftar di KPU Kabupaten Banyuasin bisa memenuhi syarat, tahapannya adalah kepengurusan terpenuhi 75% keanggotaan 1/1000, sebab penduduk Banyuasin adalah sekitar di 823 ribu maka, 1/1000nya adalah partai harus memenuhi 823 anggota, “Ujarnya.

Dirinya berpesan, kepada Partai yang ada di Kabupaten Banyuasin untuk semangat dan aktif berkoordinasi melalui helpdesk KPU dalam proses verifikasi Parpol calon Pemilu.

“Tetap semangat aktif berkoordinasi dengan helpdesk KPU, ”

-

Ditegaskan oleh Siti kholijah, S. PDI. pihaknya belum bisa menunjukan Jumlah Parpol yang lulus verifikasi sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari KPU Pusat.

“Jumlah Partai 24 Partai, ini bukan seluruh partai, tetapi jumlah partai yang terdaftar untuk verifikasi dan administrasi ya, kalau jumlah seluruh partai bukan, untuk hasil partai yang memenuhi syarat belum bisa kita Publish, nanti kita menunggu dari KPU Pusat, “tegasnya.

Dirinya menegaskan, Keputusan KPU no 346 tahun 2022, Tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU, No 260 tentang teknis bagi KPU Propinsi dan Kabupaten dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

“KPU KAB/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan keanggotaan Hasil perbaikan dari tanggal 1-9 oktober 2022,”Tukasnya.

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/