BeritaDaerah

Wali Kota : Pelaksnaan Shalat Tarawih Harus Patuhi Prokes

Bandarlampung, (www.JNnews.co.id) – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan shalat tarawih pada bulan suci Ramadhan, harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19.

“Tarawih tetap boleh dilakukan, tapi harus pakai prokes karena masih dalam masa pandemi covid-19,” kata Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu (7/4).

Dia mengatakan bahwa untuk tetap menjaga pelaksanaan prokes di masjid-masjid saat Tarawih, pihaknya berencana menempatkan Satgas covid-19 dengan melibatkan unsur masyarakat setempat.

“Permasalahan prokes ini tidak bisa kita kerja sendiri, tapi semua masyarakat harus bersama-sama menjaganya,” kata dia.

Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandarlampung Yaumil Khoirul mengungkapkan bahwa segera menginformasikan kepada ormas-ormas Islam bahwa shalat tarawih dan Idul Fitri dapat dilaksanakan.

“Kami sebagai MUI akan sampaikan ini bahwa tidak ada maklumat yang menyatakan shalat tarawih di bulan Ramadhan dan Shalat Idul Fitri dilarang, tentunya ini akan disambut baik oleh masyarakat dan ormas Islam di sini,” kata dia.

Ia melanjutkan, penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan harus tetap dilakukan, sehingga harapan wali kota daerah ini dapat masuk zona kuning atau pun hijau bisa tercapai.

-

“Mungkin yang sedikit sulit menjaga jarak itu di shalat Jumat, namun kami menyarankan bila memang sudah tidak cukup di dalam jamaah bisa menggunakan halaman masjid untuk melaksanakan ibadahnya, sehingga tidak terjadi penumpukan yang berpotensi menyebarkan covid-19,” ujarnya lagi.

editor roy

redaksi –

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/