BeritaNasional

KPK Rakor Dengan Pemda, Kejati dan Kejari se-Kaltim

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan Pemda se-Kaltim beserta Asisten Bidang Perdata dan TUN Kejati atau Kejari se-Kaltim dan Kasie Datun Kejaksaan Negeri se-Kaltim. Rakor dilaksanakan di Kantor Gubernur secara luring dan daring, pada 30 Maret 2021.

“Pemda belum optimal memanfaatkan bantuan Kejaksaan selaku Pengacara Negara. Padahal pemda dapat terbantu dengan adanya Asdatun Kejaksaan. Minimal temuan BPK tiap tahunnya berkurang tidak berulang,” ujar Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah IV KPK Wahyudi.

Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati menyampaikan menurut UU 28 tahun 2009 pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi yaitu PKB, BBNKB, PBBKB, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Berdasarkan data yang diperoleh per Maret 2021, aset pemda bermasalah se-Kaltim diantaranya terdiri dari 8 bidang tanah, 13 bidang tanah & bangunan, 249 kendaraan dinas, 12 rumah dinas. Dua perusahaan di Kaltim masih memiliki tunggakan pajak dengan total Rp. 51 Miliar.

KPK meminta masing-masing pemda juga menyertakan data & informasi penting ketika berkoordinasi dengan Kejaksaan. “Saya harap 1-2 bulan ke depan sudah lebih banyak terbit SKK dari pemda untuk selesaikan masalah aset atau piutang pajak tersebut,” tutup Wahyudi. (*)

Editor-Roy

Redaktur-

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/